Tiga remaja ditangkap polisi karena mencuri ponsel. Mereka adalah DA (17), protolan pelajar SMP, tinggal di Jl Kedurus I-B; Agus Santoso alias Ucil (18), warga Jl Kedurus II dan AS alias Tongos (17), tinggal di Mlaten, Sidoarjo. Kapolsek Jambangan Tahiruddin Harahap menuturkan, ulah tiga tersangka ini terpergok merampas ponsel milik Budi, pelajar SMK di kawasan Jl. Bibis Karah.
Ketiganya melakukan perampasan dengan modus berpura-pura menanyakan identitas seseorang.
"Kejadiannya Senin (30/1/2012) lalu, saat itu korban sedang berjalan pulang lalu dicegat oleh DA di Bibis Karah," kata Harahap di kantornya, Rabu (1/2/2012).
Sebenarnya saat itu Budi menjawab tak mengenal dengan identitas orang yang ditanyakan DA. Akan tetapi DA dengan cerdik berhasil merampas ponsel yang ada di saku pelajar itu. Mengetahui hal ini Budi tak tinggal diam, saat itu ia langsung mengejar pelaku. Sayangnya upaya ini gagal karena Tongos menghalanginya dan DA berhasil kabur setelah membonceng Agus.
"Saat itu Tongos dan dua tersangka lain ini juga pura-pura tak kenal," jelas Harahap.
Meski begitu upaya Budi untuk menangkap pelaku akhirnya berhasil dengan bantuan polisi. Usai ponselnya dirampas, Budi langsung melaporkan ke polisi dan memberikan identitas nopol kendaraan pelaku. Dari sinilah satu persatu pemuda ini ditangkap.
Setelah diusut, perampasan ini diotaki oleh DA. Ia mengaku melakukan perbuatan ini karena butuh uang. Karena itu ia pun mengajak dua rekannya yang lain, yaitu Agus yang juga residivis Polsek Karangpilang dalam kasus sama dan dihukum 8 bulan pada 2010 lalu dan Tongos.
"Saya merampas ponsel untuk di jual lagi, hasilnya untuk biaya makan," katanya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Jambangan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan (curas) dan diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.